PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 158
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Bagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kooordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian litigasi dan advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
