PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 155
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
