PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 153
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal. (2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta monitoring dan evaluasi. (3) Subbagian Sistem, Prosedur dan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 huruf c, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan sistem dan prosedur, reformasi birokrasi, dan penyusunan laporan kinerja di lingkungan direktorat jenderal.
