Pasal 141
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a, secara ex-officio sebagai sekretaris Unit Layanan Pengadaan, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan layanan teknis serta administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa. (3) Subbagian Penerapan Kebijakan dan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan yang terkait
dengan pengadaan barang/jasa serta penyiapan bahan koordinasi penyelesaian pengaduan pengadaan barang/jasa.
