PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 14
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Program, terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program I; b. Subbagian Penyusunan Program II; dan c. Subbagian Penyusunan Program III.
