PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 112
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli Menteri.
