PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 110
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Materi Rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi rapat pimpinan. (2) Subbagian Materi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penggandaan bahan serta materi kebijakan pimpinan.
(3) Subbagian Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 huruf c, mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan dokumentasi rapat dan kegiatan pimpinan serta penyusunan laporan.
