PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 11
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Program; b. Bagian Perencanaan Anggaran; c. Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja; dan d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
