PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 105
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Administrasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penggandaan bahan materi rapat dan materi kebijakan pimpinan; b. fasilitasi pelaksanaan rapat dan persidangan pimpinan; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan urusan perjalanan dinas pimpinan;
f. fasilitasi pembinaan teknis dan koordinasi keprotokolan kementerian dan pemerintahan daerah; dan g. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
