PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM...
Pasal 103
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pengendalian, pelaksanaan anggaran serta urusan perbendaharaan di lingkungan sekretariat jenderal. (2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b, mempunyai tugas melakukan verifikasi pelaksanaan anggaran dan pengujian terhadap dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan sekretariat jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi lingkup sekretariat jenderal serta penyusunan dan rekonsiliasi laporan keuangan UAKPA dan UAPPA E-I.
