PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2011 tentang WILAYAH ADMINISTRASI PULAU LEREKLEREKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kabupaten Majene adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi Sulawesi Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat.
