PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DENGAN...
Pasal 3
Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
