PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ASAHAN DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.
