PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 33
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian; b. Subbagian Verifikasi; dan c. Subbagian Akutansi dan Pelaporan. 13. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
