PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 29
Bagian Kepegawaian, Humas dan Tatalaksana terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; b. Subbagian Humas dan Protokol; dan c. Subbagian Tatalaksana. 11. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
