PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BUTON DENGAN KABUPATEN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi UNDANG-UNDANG.
- Kabupaten Buton adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi setelah adanya pemekaran wilayah administrasi Kota Bau-Bau sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau serta pemekaran wilayah administrasi Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
- Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang
berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
