PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 25 Agustus 2010.
