PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 30
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
