Pasal 23
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan. (2) Susunan keanggotaan TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penanggungjawab : Bupati/Walikota b. Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota c. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah d. Sekretaris : Kepala Bappeda e. Wakil Sekretaris : Kepala BPMD f. Sekretariat
Kepala : Sekretaris Bappeda Wakil Kepala : Sekretaris BPMD Anggota : Bappeda dan BPMD g. Kelompok Kerja:
Pendataan dan Informasi Ketua : Kepala Bidang di Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bidang di BPS Anggota : Dinas Kependudukan, Kominfo, dan Perguruan Tinggi setempat
Pengembangan Kemitraan Ketua : Kepala Bidang di Bappeda Wakil Ketua : Kepala Bagian di Biro Perekonomian Anggota BUMN, BUMD dan Perusahaan swasta setempat
Pengaduan Masyarakat Ketua : Kepala Bidang di BPMD Wakil Ketua : Sekretaris Inspektorat Daerah Anggota : UPM Program-Program Penanggulangan Kemiskinan h. Kelompok Program :
Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga Ketua : Asisten Sekda Bidang Kesra Wakil Ketua : Kepala Dinas Sosial Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Ketua : Kepala BPMD Wakil Ketua : Kepala Dinas PU Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Ketua : Asisten Sekda Bidang Ekbang Wakil Ketua : Kepala Dinas Koperasi dan UKM Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
Program-program lainnya Ketua : Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Wakil Ketua : Kepala Dinas Nakertrans Anggota : Kepala SKPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
