PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2010 tentang TIM KOORDINASI DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENANGGULANGAN KEMISKINAN
TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota.
