PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KOTA MAKASSAR DENGAN KABUPATEN...
Pasal 3
Posisi PBU/PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan.
