PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 9
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak melebihi jumlah 100% Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
