PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 5
(1) Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dihitung berdasarkan kehadiran menurut hari dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dihitung menurut capaian kerja berdasarkan sistem Penilaian Kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. (3) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
