PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAIDI...
Pasal 3
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas setelah jam kerja diberikan tunjangan kelebihan jam kerja. (2) Pemberian tunjangan kelebihan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
