PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KOTA SOLOK DENGAN KABUPATEN SOLOK DAN...
Pasal 3
Batas daerah Kota Solok dengan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dimulai dari : PBU-001 dengan koordinat 0⁰ 48' 32,3731" LS dan 100⁰ 32' 29,2772" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-024 dengan koordinat 0⁰ 48' 53,5876" LS dan 100⁰ 32' 41,184" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Pemerintahan Nagari Koto Hilalang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, dan Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Pauh Kota Padang.
