PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 9
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan PKL melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Tahapan dalam melakukan pendataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama aparat kelurahan dengan cara antara lain: a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokasi; dan c. melakukan validasi/pemutakhiran data.
