PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 7
BAB 3 — PENATAAN PKL
Gubernur melakukan penataan PKL melalui: a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota di wilayahnya; b. fasilitasi kerjasama penataan PKL antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan c. pembinaan Bupati/Walikota di wilayahnya.
