PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Penataan dan Pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta. (2) Ketentuan mengenai penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di Provinsi DKI Jakarta.
