PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 51
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan Gubernur; b. pendataan PKL; c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan pemberdayaan PKL; d. perencanaan dan penetapan lokasi binaan PKL; e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL; f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL; g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan pemberdayaan PKL; dan h. monitoring dan evaluasi.
