PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 46
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
