PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 44
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penataan dan pemberdayaan PKL di kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Bupati/Walikota.
