PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 39
BAB 4 — PEMBERDAYAAN PKL
(1) Gubernur melakukan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. fasilitasi kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan b. pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui: a. kerjasama antar daerah kabupaten/kota; dan b. kemitraan dengan dunia usaha.
