PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 37
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan peremajaan lokasi PKL pada lokasi binaan. (2) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan fungsi prasarana, sarana dan utilitas kota.
