PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 27
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Dalam hal berkas pendaftaran PKL tidak memenuhi persyaratan, Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan PKL menyampaikan surat penolakan penerbitan TDU. (2) Surat penolakan penerbitan TDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan penolakan. (3) Surat penolakan disampaikan kepada PKL paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
