PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 21
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) PKL kategori baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) merupakan PKL yang belum pernah berusaha sebagai PKL di kabupaten/kota setempat. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan pendaftaran untuk berusaha pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui SKPD yang membidangi urusan PKL.
