PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 16
BAB 3 — PENATAAN PKL
(1) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a antara lain gerobak beroda dan sepeda. (2) Jenis tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda tiga; dan c. kendaraan bermotor roda empat.
