PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN POLISI ...
Pasal 11
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIa. (2) Wakil Kepala Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIb. Sekretaris dan Kepala Bidang Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi Satpol PP Provinsi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
