PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 981
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah; c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
