PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 928
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Jalur Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah. (2) Seksi Jalur Luar Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan materi wawasan kependudukan melalui pendidikan jalur luar sekolah.
