PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 926
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur luar sekolah; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan.
