PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 922
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem perlindungan penduduk; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pemberdayaan penduduk; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penduduk.
