PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 918
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Mobilitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk antarwilayah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan urbanisasi dan migrasi-non permanen; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan moblilitas penduduk.
