PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 912
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk. (2) Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengendalian vertilitas dan penurunan morbiditas dan mortalitas penduduk.
