PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 910
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Kuantitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis pertumbuhan penduduk; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kuantitas penduduk.
