PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 907
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengarahan kuantitas penduduk; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kualitas penduduk; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penduduk; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
