PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 904
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan pelaporan informasi kependudukan. (2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan sistem informasi kependudukan.
