PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 894
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan database administrasi kependudukan; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengamanan database administrasi kependudukan; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pengelolaan data administrasi kependudukan.
