PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 892
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Seksi Sistem Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumberdaya informatika daerah maju.
(2) Seksi Sumberdaya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumberdaya informatika daerah berkembang dan terbelakang.
