PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 890
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem kelembagaan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sumberdaya manusia; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi kelembagaan informasi kependudukan.
