PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 886
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi perencanaan pengembangan sistem informasi kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan aplikasi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan pemanfaatan infrastruktur.
